By: H. Agoes Salim
Dapatkah dengan asas negara itu kita mengakui kemerdekaan keyakinan
orang yang meniadakan Tuhan? Atau keyakinan agama yang mengakui Tuhan
berbilangan
KEMENTERIAN AGAMA DALAM REPUBLIK INDONESIA
Dasar negara kita sebenarnya terjadi dari pada tiga pokok kesatuan: tanah air satu, kebangsaan satu, dan bahasa satu.
Pada hakikatnyadari pada tiga pokok kesatuan itu hanya kesatuan tanah
airlah yang asli. Tentang kesatuan kebangsaan berlain-lain pendapat yang
sudah dikemukakan oleh berbagai-bagai ahli pengetahuan dalam masa
berlain-lain.
Memang ada satu yang ganjil dalam makna
kebangsaan. Keganjilan itu amat nyata sekali dalam kata bahasa Arab,
yang terlebih dekat maknanya dengan kata bangsa dan kebangsaan;yaitu
logat “sya’b”. Kata itu, yangdipakai untuk qabilah (suku bangsa)besar,
sehingga dapat berdiri sendiri, mengandung dua arti yang
bertentangan:(1) arti “menghimpun” dan (2) arti “memisah”. Memang dua
arti yang bertentangan itu termasuk dalam tabiat kebangsaan.
Seorang yang merasa termasuk, artinya terhimpun, kepada satu bangsa
dengan sendirinya menganggap “asing”, yakni terpisah, tiap-tiap orang,
yang tidak termasuk kepada bangsanya itu. Sebaliknya kitapun merasa diri
kita “asing” atau terpisah, apabila kita berada dalam kalangan bangsa
lain, bukan bangsa kita. Perasaan itu pada tingkatan berlebihan biasa
dinamakan orang “tabiat semut”, oleh karena semut, yang sangat rukun dan
sangat berdisiplin dalam “bangsanya” sendiri, yaitu kawan-kawannya
semut yang sama sesarang, tetap bermusuh dan berkelahi apabila bertemu
semut dari sarang lain.
Lebih-kurang begitu pula halnya dengan
tiap-tiap bangsa hewan, misalnya anjing hutan dan sebagainya yang dalam
kehidupan liar berhimpunan dalam satu-satu kawanan. Dari pada keterangan
ini dapatlah kita simpulkan, bahwa perasaan kebangsaan itu menjadi
seolah-olah bagian daripada tabiat kita, sungguhpun bukan bawaan dari
pada kelahiran, melainkan tumbuh dalam kehidupan pergaulan.
Pokok kesatuan yang ketiga, yaitu bahasa satu, tidak sesungguhnya
menjadi syarat kesatuan bangsa. Bangsa Swiss misalnya bertanah air satu
dan kebangsaan satu dan sejak berabad-abad selalu bersatu membela
kemerdekaan tanah airnya dan bangsanya berhadapan dengan tiap-tiap
bangsa asing yang hendak menguasainya. Itupun bangsa Swiss tetap
berbahasa tiga: bahasa Prancis di barat, bahasa Jerman diutara dan
timur, bahasa Italia di selatan. Bangsa Beldjika atau Belgia berbahasa
dua: bahasa Vlaming di barat dan utara, bahasa Prancis di timur
danselatan.
Tapi bangsa kita,Indonesia dalam pergerakan
kemerdekaannya telah merasakan perlu mempunyai bahasa persatuan dalam
perjuangan politiknya untuk menentang perpecahan, yang disengaja
mengadakannya oleh kaum penjajah; dan lagi untuk melancarkan usaha
pergerakan kita meliputi segenap bangsa dalam seluruh kepulauan kita
ini. Maka telah kita jadikan kesatuan bahasa sebagai bahan persatuan dan
bahasa kebangsaan sebagai satu wajib yang telah kita akui bersama-sama
dengan kekuatan ikatan sumpah pergerakan pemuda kita dalam tahun 1928,
dan selanjutnya diperteguh oleh pergerakan pemuda dari tahun ke tahun,
sehingga dijadikan hukum dalam undang-undang negara kita.
Nyanyian kebangsaan kita memakai bahasa Indonesia. Pernyataan
kemerdekaan kita diucapkan dengan bahasa Indonesia. Dan angkatan muda
kita telah menerbitkan kesenian suara dan susastera dalam bahasa
Indonesia.
Tapi di luar pokok kesatuan yang tiga itu, kita
akui, bahkan kita jamin kemerdekaan rakyat warga negara dan penduduk
sekalian dalam keyakinan agama dan politik, dalam cara pencaharian
rezeki dan kebahagiaan hidup, dalam perkataan melahirkan pikiran dan
pendapat,dengan lisan atau tulisan atau cetakan. Dengan hanya satu
syarat, yaitu asal jangan melanggar hak-hak pergaulan atau hak-hak orang
masing-masing, serta juga tidak melanggar adab kesopanan pihak ramai,
dan tidak melanggar tertibkeamanan dan damai.
Dalam karangan
ini kita hendak mewujudkan minat kepada kemerdekaan agama itu.
Bagaimanakah kemerdekaan itu harus dipahamkan dalam negara kita, yang
didasarkan kepada kepercayaan kepada Ketuhanan yang Maha Esa.
Dapatkah dengan asas negara itu kita mengakui kemerdekaan keyakinan
orang yang meniadakan Tuhan? Atau keyakinan agama yang mengakui Tuhan
berbilangan atau berbagi-bagi?
Tentu dan pasti! Sebab
undang-undang dasar kita, sebagai juga undang-undang dasar tiap-tiap
negara yang mempunyai adab dan kesopanan mengakui dan menjamin
kemerdekaan keyakinan agama, sekadar dengan batas yang tersebut itu
tadi, yaitu asal jangan melanggar hak-hak pergaulan dan orang
masing-masing, jangan melanggar adab kesopanan ramai, tertib keamanan
dan damai.
Adapun asas Ketuhanan Yang Maha Esa itu menjadi asas
negara kita, sebagai hasil daripadademokrasi, yang menjadi rukun yang
terutama dalam Undang-Undang Dasar negara kita. Bangsa kita hampir
segenapnya beragama islam, agama tauhid yangsetegas-tegasnya. Yang
beragama Nasrani atau Masehipun, dengan perbedaan ajaranaqaib banyak
sedikitnya tidak orang termasuk juga agama berasas keesaan tuhan
(monoteisme).
Sekarang berhadapan dengan kemerdekaan keyakinan
yang mutlak itu, apakah yang menjadijabatan dan apakah yang menjadi
tugas Kementerian Agama di dalam negara kitay ang bersifat negara
kesatuan dan berbentuk republik?
Untuk menjawab pertanyaan itu
kita harus memeriksa apakah dasar pendirian Kementerian Agama, atau
lebih tegas Kementerian Urusan Agama yang barangkali tidak ada bertemu
kementerian macamnya dalam umumnya negara-negara merdeka di dunia ini.
Dalam pemeriksaanitu kita akan menemui pada asalnya, bahwa tatkala
Jepang masuk ia mendapati kantor urusan ibadat (Eeredienst) dalam
Departemen Pengajaran dan Urusan Ibadat (Onderwijs en Eeredienst) dalam
susunan pemerintahan jajahan Hindia Belanda. Jua didapatnya kantor
Penasehat tentang Urusan Agama Islam dan bangsa Arab (Adviseur voor
Islamietische en Arabische Zaken).
Dalam masa kekuasaan Belanda
Kantor Urusan Ibadat itu mempunyai tugas pengawasan,pertama-tama atas
gereja Protestan dan gereja (Missie) Katolik, juga mempunyai kedudukan
resmi dan padri-pendetanya mendapat angkatan (pengakuan) daripada
pemerintah dan diberi gaji dari perbendaharaan negeri.
Di
samping itu kantor tadi itu ada pula urusan berkenaan dengan
berbagai-bagai lembaga penyiaranagama kristen (Zending) yang tidak
langsung termasuk dalam lingkungan gerejayang resmi dan yang selain
mengusahakan penyiaran agamanya, mengusahakanpengajaran dan pengobatan,
dengan sekolah-sekolah dan rumah-rumah sakit, denganmendapat bantuan
belanja (subsidi) dari perbendaharaan negeri.
Pada umumnya,
urusan dengan gereja (missie dan zending) dan sebagainya itu semata-mata
bersifat teknis (urusan uang dan daerah pekerjaan), tidak mengenai
pengajaranagama atau politik.
Berlainan sekali kedudukan kantor
Penasehat Urusan Islam dan bangsa Arab itu. Kantor ini sangatbanyak
mengenai politik. Tugasnya yang pertama ialah memata-matai segala
gerak-gerik mengenai agama dan politik dalam kalangan kaum Islam, baik
tentang ajaran dan ibadahnya, maupun pergerakan politik yang didasarkan
atas agama Islam.
Adapun kekuasaan Jepang dari bermula sangat
menarik minat atas pengaruh yang dapat dilakukandengan pekerjaan dua
kantor tadi itu. Memang kekuasaan Jepang, isitimewa karenaia menghadapi
keadaan perang, hendak menguasai dan mempengaruhi segala urusanrakyat.
Oleh karena itu dari mula-mula masuknya segera diadakannya KantorUrusan
Agama untuk meneruskan pekerjaan kantor-kantor dari masa Belanda
tadiitu.
Terhadap kepada gereja-gereja, missie dan zending,
yang umumnya termasuk urusan bangsa asing, tidak banyak perhatiannya.
Kebanyakan orang-orang yang mnegerjakan urusan dalambadan itu termasuk
bangsa “musuh”, yang sebahagian besar dimasukkan tawanan atau interniran
dan pada umumnya sangat dibatasnya keleluasaannya
bekerja.Sekolah-sekolah dan rumah-rumah sakit, apabila tidak ditutupnya,
dijadikannyaurusan pihak kekuasaan.
Tapi terhadap kepada agama
Islam pihak Jepang mengadakan politik sendiri. Dengan sengaja yang
sangat dikentarakan, pihak Jepang memberi perhatian luar biasa kepada
agama Islam dengan menggunakan organisasi dan pemimpin-pemimpin Islam
yang sudah ada dari dulu, M.I.A.I. (Madjelis Islam A’la Indonesia)
diberi kedudukan istimewa untuk dapat mengawasi pergerakan dan
pengajaran Islam dalam seluruh negeri dengan jalan memasukkan segala
kyai dan santri dalam pengawasan dan di bawah pimpinan M.I.A.I. itu.
Tetapi sebagaimana juga organisasi rakyat di luar urusan agama dalam
PUTERA (Pusat Tenaga Rakyat) tak dapat diputarkan roh dan semangatnya
dari kecintaantanah air dan bangsa atas dasar kebangsaan Indonesia dan
kerakyatan belaka, begitu pula ternyata, bahwa M.I.A.I. tak dapat
diputar roh dan semangatnya berbelok daripada agama Islam belaka. Kursus
diadakan buat kyai-kyai dengan nama “Latihan Ulama” untuk memasukkan
sebanyak-banyaknya propaganda dan akhirnya M.I.A.I. dari badan pimpinan
dijadikan badan permusyawaratan dengan nama Masyumi (Majelis Syura
Muslimin Indonesia).
Masyumi buatan Jepang itu dengan
sendirinya bubar dengan jatuhnya Jepang dan hampir segala suratnya habis
dibinasakan oleh pegawai-pegawai Jepang. Masyumi yang berdiri kemudian
dalam kemerdekaan sebagai gabungan segala partai dan perserikatan Islam
sekali-kali tidak ada hubungan dengan Masyumi yang dulu itu.
Hasil yang dapat hanyalahmembesarkan pengaruh agama atas rakyat, tapi
tidak dapat mengabdikan rakyat itu untuk haluan dan tujuan Jepang.
Sekolah tinggi Islam dapat berdiri menjadibibit universitas Islam yang
ada kini. Gedung perpustakaan Islam diadakan yang juga terus dapat
dilanjutkan dalam republik. Begitulah dengan takdir Ilahi kekuasaan
Jepang atas tanah air kita, menghasilkan kemajuan yang nyata untukagama
Islam dalam cara berorganisasi dan pengajaran.
Perhatian
yangsudah tertaur dalam pemerintahan itu tidak dibiarkan luput kembali
ketika Republik kita berdiri. Di situlah permulaan Kementerian Urusan
Agama yang menyambut warisan dari kekuasaan Belanda yang dahulu dan
kekuasaan Jepang yang kemudian.
Tapi politik agama dalam
republik kita berlain dengan politik yang dulu-dulu. Pertama sekali
iatidak bertujuan menolong membesar-besarkan usaha pihak agama lain
untukmemindahkan orang Islam dari agamanya yang asli. Tapi sebaliknya
tidak pula ia mengadakan larangan, apalagi hukuman atas kehidupan agama.
Terhadap agama Islam, politik Pemerintah kita tidak menilik kepadanya
dengan cemburu atau curiga seperti Belanda dulu dan tidak pula bermaksud
hendak membesar-besarkan kebencian dan permusuhan kalangan kaum Islam
terhadap kepada “agama kaum penjajahan”.
Tapi sebagai memang
sepatutnya, sebagai satu pemerintah atas bangsa yang kira-kira sembilan
puluh persen atau lebih, lahir di dalam dan hidup di dalam adat Islam
yang turun temurun, politik pemerintah itu menunjukkan sebanyak-banyak
perhatian dan membesar-besarkan usaha untuk memajukan pelajaran agama
Islam dan mendorong dan menyokong kemajuan dan perkembangan segala sifat
dan kodrat yang dikehendaki oleh agama Islam untuk kebajikan (islah)
dan mencapaikan kejayaan (falah) untuk tanah air dan bangsa segenapnya.
Segala itu dengan hati-hati menjaga diri pihak kekuasaan, supaya tetap
menghormati kemerdekaan mutlak dari pada tiap-tiap orang berkenaan
dengan agamanya, baik Islam atau lain, baik dalam aqaid atau ibadat atau
syariat, mengenai diri orang masing-masing atau perkumpulan-perkumpulan
agama. Dan segala itu dengan mengingat syarat-syarat yang membatasi
kemerdekaan mutlak itu, seperti yang sudah diterangkan tadi.
Alhasil, Kementerian Urusan Agama negara kita, tetap harus mengingat
bahwa sekalipun bangsa kita sebahagian besar sekali beragama Islam, akan
tetapi negara kitatidak menetapkan agama Islam sebagai agama negara
yang diwajibkan atas segala rakyat.
Bersetuju dengan asas-asas
yang diajarkan dalam agama Islam, kita harus mengakui bahwa tetap adanya
berbagai-bagai agama itu di atas dunia memang dikehendaki oleh Allah
Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana ditegaskan di dalam Quran Surat
Al-Maidah, ayat 51; bahagian kedua: (Dan bagi masing-masing telah Kami
adakan jalan dan petunjuk. Jika ada Allah menghendaki, niscayalah kamu
dijadikan satu umat, tapi (telah ditakdirkannya sebagai tersebut tadi)
supaya dicobainya kamu dalam (agama) yang telah diberikannya kepada
kamu. Maka berlomba-lombalah dalam kebajikan).
Bahkan terhadap
kepada mereka yang meniadakan Tuhan pun dan yang beragama Ketuhanan
berbilangan atau berbagi-bagi, tidaklah Tuhan menghendaki kita melakukan
paksaan, bahkan tidakpun dibenarkan kita menghadapkan celaan dan
cacian, mengingat firman Allah Ta’ala dalam Surat Al-An’am, ayat 108,
bahagian pertama yang artinya: (Janganlah kamu mencaci siapa-siapa yang
mereka seru lain dari pada Allah).
Dalam kedua-dua hal itu
dinyatakan bahwa keputusan penghabisan hanya Allah Ta’ala yang akan
memberinya dengan cara yang tak dapat lagi dimungkiri atau dielakkan
oleh barang siapa yang bersangkutan. Dengan tegasnya sekali dinyatakan
dalam satu ayat yang berikut kemudian (ayat 111), bahwa memilih
kepercayaan agama itu tidak dengan bukti dan tidak dengan kehendak
manusia, melainkan semata-mata bergantung kepada kehendak Allah jua:
Sambil mengingat ajaran agama Islam yang tersebut itu, yang banyak lagi
ayat-ayat untuk menjelaskannya dan menegaskannya, dapatlah kita
mengerti bahwa sungguh besar dan mulia jabatan dan tugas dalam lapangan
Kementerian Urusan Agama. Terutama sekali penting, karena kepada
kebijaksanaannya dan kecakapannya amat banyak tergantung pemeliharaan
kesatuan kebangsaan kita yang perlu untuk memeliharakan dan membela
kesatuan tanah air kita.
Satu dalam kebulatan kesatuan yang
kokoh teguh, tidak dapat dipecah belah, dipisah-pisah atau dibagi-bagi
oleh siapapun jua. Tetap merdeka! Tetap bersatu!
*Dimuat dalam Agenda Kementrian Agama, 1951/1952
islami.co